Pengertian Perlindungan Anak Serta Dasar Pelaksanaanya

Pengertian Perlindungan Anak Serta Dasar Pelaksanaanya. Perlindungan anak merupakan usaha kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa dikemudian hari. Jika mereka telah matang pertumbuhan pisik maupun mental dan sosialnya, maka tiba saatnya menggantikan gennerasi terdahulu.

Definisi Perlindungan Anak

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian ini hanya untuk memberikan gambaran saja, kajian ini lebih difokuskan pada perlindungan khusus untuk anak.

Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial.

Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum, baik dalam kaitannya dengan hukum tertulis maupun tidak tertulis. Hukum merupakan jaminan bagi kegiatan perlindungan anak.

Pengertian perlindungan anak dapat juga dirumuskan sebagai:
  • Suatu perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Keadilan ini merupakan keadilan sosial, yang merupakan dasar utama perlindungan anak.
  • Suatu usaha bersama melindungi anak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara manusiawi dan positif.
  • Suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Menurut proporsi yang sebenarnya, secara dimensional perlindungan anak beraspek mental, fisik dan sosial, hal ini berarti bahwa pemahaman, pendekatan, dan penangan anak dilakukan secara integratif, interdisipliner, intersektoral dan interdepartemental;
  • Suatu hasil interaksi antara pihak-pihak tertentu, akibat adanya suatu interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi.
  • Suatu tindakan individu yang dipengaruhi oleh unsur-unsur sosial tertentu atau masyarakat tertentu, seperti kepentingan yang dapat menjadi motivasi, lembaga-lembaga sosial (keluarga, sekolah, pesantren pemerintah dan sebagainya), nilai-nilai sosial, norma (hukum) status, peran dan sebagainya. Agar dapat memenuhi, memahami dan menghayati secara tepat sebab-sebab orang melakukan perlindungan anak sebagai suatu tindakan individu (sendiri-sendiri atau bersama-sama), maka dipahami unsur-unsur struktur sosial yang terkait;
  • Dapat merupakan suatu tindakan hukum (yuridis) yang dapat mempunyai akibat hukum yang harus diselesaikan dengan berpedoman dan berdasarkan hukum.
  • Harus diusahakan dalam berbagai bidang penghidupan dan kehidupan keluarga, bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Taraf perlindungan anak pada suatu masyarakat atau bangsa merupakan tolak ukur taraf peradaban masyarakat dan bangsa tersebut;
  • Merupakan suatu pembangunan hukum nasional.
  • Merupakan bidang pelayanan sukarela (voluntarisme) yang luas lingkupnya dengan gaya baru (inovatif, inkonvensional).

Perlindungan anak dapat dibedakan dalam 2 (dua) bagian yaitu :
  • Perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi; perlindungan dalam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan.
  • Perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi : perlindungan dalam bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan.

Berdasarkan hasil seminar perlindungan anak/remaja oleh Prayuana Pusat tanggal 30 Mei 1977, terdapat dua perumusan tentang perlindungan anak yaitu :
  • Segala upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintahaan dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, pemenuhan kesejahteraan fisik, mental dan sosial anak dan remaja yang sesuai dengan kepentingan dan hak asasinya.
  • Segala daya upaya bersama yang dilakukan secara sadar oleh perorangan, keluarga, masyarakat, badan-badan pemerintah dan swasta untuk pengamanan, pengadaan, dan pemenuhan kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah anak 0-21 tahun, tidak dan belum pernah menikah, sesuai dengan hak asasi dan kepentingannya agar dapat mengembangkan dirinya seoptimal mungkin.”

Pasal 1 angka 2 UU No.23 Tahun 2002 menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpastisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak dapat diartikan sebagai segala upaya yang ditujukan untukmencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental, dan sosialnya.

Dasar pelaksanaan perlindungan anak

  • Dasar filosofi; pancasiladasar kegiatan dalam berbagai bidang kehidupan keluarga, bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, secara dasar filosofis pelaksanaan perlindungan anak.
  • Dasar etis; pelaksanaan perlindungan anak harus sesuai dengan etika profesi yang berkaitan, untuk mencegah perilaku menyimpang dalam pelaksanaan kewenangan, kekuasaan, dan kekuatan dalam pelaksanaan perlindungan anak.
  • Dasar yuridis; pelaksanaan perlindungan anak harus didasarkan pada Undang-Undang Dasar1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnyayang berlaku. Penerapan dasar yuridis ini harus secara integratif, yaitu penerapan terpadu menyangkut peraturan perundang-undangan dari berbagai bidang hukum yang berkaitan.

Referensi
Maidin Gultom. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Refika Aditama Bandung, hlm 12
Widiartna. 2009. Viktimologi, Perspektif Korban dalam Penanggukangan Kejahatan, Atmajaya. Jogjakarta, hlm 55
Romli Atmasasmita. 2002. Teori Kapita Selrkta Kriminologi, hlm. 55
Maidin Gultom. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Refika Aditama. Baandung. Hlm. 57
.

Sumber http://seputarpengertian.blogspot.com/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Perlindungan Anak Serta Dasar Pelaksanaanya"

Posting Komentar